Rabu, 22 April 2015

Contoh Sertifikasi di Bidang IT database Internasiona

Sertifikasi adalah suatu spesialisai yang diberikan oleh suatu organisasi profesional kepada seseorang untuk menujukkan bahwa orang tersebut dapat dan mampu melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang bersifat spesifik atau spesialis.

Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu, Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau instusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau pegawainya.

Sertifikasi SAP merupakan pelatihan bersertifikasi Internasional. SAP berarti "Sistem, Aplikasi, Produk dalam Pengolahan Data." Nama ini berasal dari perusahaan Jerman yang didirikan pada tahun 1972 yang terletak di dekat kota indah Hiedelburg. Lima insinyur yang sebelumnya bekerja untuk IBM memulai perusahaan ini, yang nama lengkapnya dalam bahasa Jerman adalah "Systeme, Andwendungen, Produkte in der Datenverarbeitung" (maka inisial).

Selalu, mereka yang berencana untuk memulai SAP bingung. Ada begitu banyak modul untuk memilih dari bahwa mereka memiliki masalah yang mengukur modul akan sesuai dengan mereka terbaik. Untuk mengatasi dilema ini, Anda harus menguji kembali daerah Anda sendiri dari keahlian. Apakah kebutuhan bidang Anda? Apa yang bisa diperbaiki? Berapa banyak yang Anda perlu ketahui untuk keluar ke depan? Apa keterampilan akan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan rekan-rekan Anda? Mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan membantu Anda untuk memilih modul yang tepat.

SAP mencakup berbagai bidang bisnis seperti administrasi, pergudangan pemrograman,, keuangan, dan distribusi. Daerah masing-masing mencakup banyak aspek dalam dan dari dirinya sendiri, sehingga Anda harus yakin di mana Anda cocok terbaik sebelum melanjutkan.

Memiliki sertifikasi SAP adalah seperti memiliki paspor langsung ke dunia bisnis karena hampir tidak ada mandat yang diakui secara global lainnya yang membawa berat yang sama. Pengusaha tahu bahwa mereka yang telah mendapatkan satu memiliki mengasah keterampilan mereka dengan mendapatkan pengalaman langsung dan telah mempelajari ketat. Kemampuan mereka telah ditunjukkan oleh acing menuntut pemeriksaan dan proses-berorientasi penuh pertanyaan praktis yang spesifik untuk software tertentu.

Sebelum pergi ke depan, Anda harus tahu lebih banyak tentang tiga tingkatan sertifikasi SAP. Keunggulan kompetitif salah satu keuntungan dengan menyelesaikan mereka yang rinci di bawah ini.
Associate sertifikasi: sertifikasi khusus ini meliputi dasar pengetahuan salah satu kebutuhan untuk menjadi seorang Konsultan SAP, yang menjamin pencapaian sukses dari solusi SAP informasi yang luas dan keterampilan. Dengan satu jenis sertifikat dapat:

- Mendapatkan tanda sangat dihargai keunggulan dicari oleh klien.
- Menonjol di keramaian.
- Jalankan tugas dengan terampil dan percaya diri.
- Memiliki akses ke masyarakat luas dari rekan-rekan SAP.

Profesional sertifikasi: Ini merupakan sertifikasi maju dan membutuhkan pengalaman yang telah terbukti pada penanganan proyek, pengetahuan tentang proses bisnis, dan juga pengetahuan yang tERPerinci dari solusi SAP. Dengan sertifikasi ini dapat:

- Menunjukkan pengalaman melalui proses pengujian teliti.
- Timbal pertunangan dan tugas serta mengeksekusi mereka.
- Memiliki akses ke masyarakat luas dari rekan-rekan SAP.

Master sertifikasi: Sertifikasi ini menunjukkan pengetahuan ahli bidang tertentu dari perangkat lunak SAP dan juga kecakapan untuk mendorong perbaikan dan optimasi solusi dengan bantuan pemahaman yang kuat dan visi. Mendapatkan sertifikasi pada tingkat ini berarti bahwa seseorang memiliki pengalaman proyek yang luas, pengetahuan menyeluruh proyek SAP, dan juga kemampuan untuk menciptakan masa depan teknologi informasi visi di dalam lingkungan proyek yang rumit. Pada pencapaian sertifikasi master, satu dapat:

- Mengamankan posisi di kelompok elite ahli visioner.
- Sukses dalam proses peer-review, semua termasuk penerimaan.
- Memiliki kemampuan untuk membimbing dan menentukan strategi jangka panjang.
- Memiliki hak untuk melibatkan diri di master-konferensi tingkat, colloquiums, dan peristiwa industri.



Dengan memiliki sertifikat kita dapat meningkatkan nilai jual kita pada suatu perusahaan atau jadi pertimbangan jabatan maupun gaji pada perusahaan.

sumber

https://www.google.co.id/search?q=sertifikat+SAP&biw=1366&bih=657&noj=1&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=I7A3VZSzBc-XuATzi4CABg&ved=0CAcQ_AUoAQ#imgrc=6Wd22q4gBhc2iM%253A%3BOXFyOCPT-5OSCM%3Bhttp%253A%252F%252Fnatanael.ilearning.me%252Fwp-content%252Fuploads%252Fsites%252F32%252F2013%252F11%252FSertifikat-SAP-Business-Intelligent.jpg%3Bhttp%253A%252F%252Fnatanael.ilearning.me%252Fmy-certification%252F%3B400%3B309\

http://gogopratamax.blogspot.com/2013/05/sertifikasi-pada-dunia-it.html

https://tondymargo.wordpress.com/2013/07/05/eptsi-sertifikasi-keahlian-di-bidang-it/

Minggu, 19 April 2015

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya dengan prinsip Integrity, Confidentiality, dan Privacy

Internet merupakan jalur komunikasi dan sarana informasi yang paling mudah digunakan saat ini. Jaringannya yang luas dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja membuat kita mengakses atau menggunakan internet terus menerus. Dalam internet tidak terdapat aturan yang legal dan dapat digunakan sebagai acuan untuk bersikap dalam penulisan atau pun menyikapi informasi yang ada didalam internet. Sebagai manusia yang hidup bedasarkan hukum, kode etik atau aturan sangat dibutuhkan untuk membatasi pergaulan dan prilaku manusia di internet.

Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di Internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Namun secara  umum etika di Internet, paling tidak selalu  menyangkut beberapa hal sebagai berikut :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya
  2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya
  9. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan
  10. Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
  11. Termasuk di dalam ketentuan point j adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut
  12. Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola
  13. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap :
    • Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola
    • Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara
    • Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan
  14. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola
  15. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/etika-menggunakan-internet.html#sthash.QCMEngQr.dpuf
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di Internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Namun secara  umum etika di Internet, paling tidak selalu  menyangkut beberapa hal sebagai berikut :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya
  2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya
  9. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan
  10. Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
  11. Termasuk di dalam ketentuan point j adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut
  12. Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola
  13. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap :
    • Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola
    • Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara
    • Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan
  14. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola
  15. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/etika-menggunakan-internet.html#sthash.QCMEngQr.dpufMenghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentu
       1.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masala pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya

  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya
  • - See more at: http://www.zainalhakim.web.id/etika-menggunakan-internet.html#sthash.QCMEngQr.dpuf
    1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
    2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya
    3. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
    4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
    5. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
    6. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis
    7. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya
    8. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan
    9. Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
    10. Termasuk di dalam ketentuan point j adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut
    11. Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola
    12. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap :
      • Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola
      • Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara
      • Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan
    13. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola
    14. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.
    Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di Internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Namun secara  umum etika di Internet, paling tidak selalu  menyangkut beberapa hal sebagai berikut :
    1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya
    2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
    3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya
    4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
    5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
    6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
    7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis
    8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya
    9. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan
    10. Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
    11. Termasuk di dalam ketentuan point j adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut
    12. Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola
    13. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap :
      • Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola
      • Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara
      • Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan
    14. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola
    15. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.
    - See more at: http://www.zainalhakim.web.id/etika-menggunakan-internet.html#sthash.QCMEngQr.dpuf
    Prinsip Integrity, Confidentiality dan Privacy

    Integrity

    Integritas adalah sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran atau akurasi dari tindakan seseorang. Integritas dapat dianggap sebagai kebalikan dari kemunafikan, dalam integritas yang menganggap konsistensi internal sebagai suatu kebajikan, dan menunjukkan bahwa pihak-pihak yang memegang nilai-nilai tampaknya bertentangan harus account untuk perbedaan atau mengubah keyakinan mereka.

    Confidentiality

    Merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara yaitu menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi pada transmisi data, pengolahan data, dan penyimpanan data. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorasasi yang ketat.

    Privacy

    Pada dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi email tersebut, sehingga tidak dapat disalah gunakan oleh pihak lain.



    http://www.zainalhakim.web.id/etika-menggunakan-internet.html
    http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf

    Minggu, 29 Maret 2015

    Tugas BAB 1



    Bab 1
    Pendahuluan

    I.                    Latar Belakang
    Sukamart merupakan web yang dipergunakan untuk para pembeli untuk melihat dan membeli barang keperluan rumah tangga. Pada supermarket tersebut pada umum nya masih melakukan transaksi manual. Dengan menggunakan cara tersebut, pembeli diharuskan datang menuju supermarket untuk membeli kebutuhannya. Dengan menggunakan Sukamart ini pembeli tidak diharuskan untuk datang kemana pun, Sukamart dapat diakses dimana pun dan kapan pun. Tidak harus menggunakan komputer atau laptop akan tetapi dapat diakses dengan  menggunakan smartphone. Cara pembayarannya ada 3 cara yaitu : menggunakan kartu kredit, transfer melalui m-banking dan pembayaran langsung setelah barang sampai ditempat.

    II.                Batasan Masalah
    Aplikasi ini di buat berbasis web sehingga dapat di akses di mana saja dan kapan saja menggunakan komputer,laptop dan smartphone.

    III.             Tujuan
    Tujuan dari pembuatan proposal pengembangan sistem bisnis supermarket online ini adalah sebagai berikut :
          A.               Memudahkan pembeli untuk membeli produk kebutuhan rumah tangga tanpa membuang tenaga dan waktu untuk datang ke Supermarket.
          B. Untuk meningkatkan benefit/pendapatan perusahaan yang menggunakan sistem supermarket online ini.
         C.    Mempermudah pencatatan barang karena sistem bisnis supermarket online ini menggunakan database yang berisikan pencatatan lengkap barang-barang yang dijual dan dapat di update datanya dengan mudah.

    IV.             Ruang Lingkup
                  Ruang lingkup dari pengembangan sistem bisnis penjualan produk kebutuhan rumah tangga secara online ini adalah seluruh pembeli dari Jabodetabek.


    V.                Gambaran Umum Pengembangan Sistem Informasi Bisnis

            A. Gambaran Sistem Lama
                Pada Sistem yang lama proses belanja dilakukan secara konvensional yaitu pembeli mendatangi tempat belanja yang diinginkan, memilih barang yang ingin dibeli, dan membayarnya di kasir.

           B. Gambaran Sistem Baru
                Pada Sistem baru tahap yang harus dilakukan para pembeli yang menggunakan jasa www.sukamart.com adalah sebagai berikut :
                1. Pengguna membuka website www.sukamart.com/id menggunakan browser baik dari komputer ataupun smartphone.
                2. Pengguna membuat akun dengan mengisikan nama pengguna, username, password, dan alamat e-mail.
                3. Setelah akun berhasil dibuat pengguna dapat langsung memesan dan melakukan pembelian secara online melalui website tersebut.
                4. Lalu dalam proses pemesanan barang, pertama-tama pengguna memilih barang yang diinginkan.
                5. Selanjutnya, pembeli mengisi form pemesanan barang dan pemesan dapat memilih tiga cara untuk pembayarannya, yaitu melalui transfer bank, credit card, dan Cash On Delivery.
                6. Setelah semua berhasil pengguna hanya tinggal menunggu pesanannya datang di alamat yang tertera pada pemesanan.

    Kamis, 19 Maret 2015

    Kode Etik Seorang Chef Profesional

    Koki atau juru masak adalah orang yang menyiapkan makanan untuk disantap. Istilah koki pada suatu dapur rumah makan atau restoran biasanya merujuk pada seorang juru masak. Mereka biasanya adalah semua anggota dapur yang berada di bawah chef (kepala koki) dengan kata lain chef memiliki tingkatan yang lebih tinggi dibanding dengan koki. Dalam menjalakan profesinya seorang koki dituntut untuk memiliki etika.

    Etika seorang Chef Profesional :
    •  Memasak dengan rapih dan cepat
    •  Menggunakan alas yang tepat untuk menyajikan
    •  Menggunakan bahan berkualitas 
    •  Menguasai teknik memasak
    •  Mengedepankan kreatifitas dalam menyajikan makanan sehingga membangkitkan nafsu makan

    Rabu, 18 Maret 2015

    penilaian baik dan buruk menurut faham dan ajaran

    Menurut Ajaran Agama

    Menurut ajaran agama, suatu hal dianggap baik apabila tidak bertentangan dengan ajarannyadan suatu hal dianggap buruk apabila bertentangan dengan ajarannya. Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin mora itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci. Didunia ini ada bermacam-macam agama dan baik buruknya pun menurut kepercayaannya masing-masing.

    Baik dan buruk Menurut Adat Kebiasaan

    Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang. Menurut aliran ini ditentukan berdasarkan adat yang berlaku dan dipegang teguh oleh suatu masyarakat. Ajaran ini adalah ajaran turun temurundari nenek moyang yang biasa jadi acuan untuk menentukan suatu hal.

    Baik dan buruk menurut Faham Kebahagiaan (Hedonisme)

    Hedonisme adalah paham yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia apabila mencari kebahagiaan sebanyak mungkin. Paham ini menjadikan kebahagiaan sebagai tujuan hidup bagi para pemeluk paham ini. Pada orang yang memeluk paham hedonisme ini apabila mendapatkan suatu masalah, orang tersebut akan lebih memikirkan kebaikan dan kesenangan bagi dia sendiri. Segala keputusan bergantung pada kebahagiaan yang akan dia rasakan.

    Baik dan buruk Faham Bisikan Hati (Intuisi)

    Pada dasarnya setiap manusia memliki kekuatan batin. Intuisi adalah kekuatan hati atau batin untuk menentukan sikap atau perbuatan seseorang. Intuisi ini semacam ilham untuk menentukan sesuatu perbuatan baik atau buruknya perbuatan tersebut. Tujuan dari paham ini lebih melihat hati nurani setiap orang.

    Baik dan buruk Faham / Aliran Pragmatisme

    Pragmatisme adalah aliran yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis. Faham ini tidak kenal dengan kebenaran karena kebenaran tidak nyata pada kehidupan manusia dan golongan ini. Dunia nyata adalah kunci utamanya, perbedaan dianggap biasa saja tanpa ada penilaian baik atau buruk. Apa yang terlihat itulah yang dipercaya, nilai pribadi adalah acuan penilaian bukan fakta atau kebenaran.

    Baik dan buruk Aliran Positivisme

    Positivisme adalah suatu cara pandang dalam memahami sesuatu secara ilmiah atau sains. Penganut paham ini berpendapat hanya ada sedikit perbedaan dalam kehidupan karena semua bergantung pada aturan dan tatacara masing-masing seperti halnya ilmu sosial dan ilmu alam saling berkaitan dan bergantungan satu sama lain menurut tatacara masing-masing. Dengan kata lain paham ini menjelaskan tentang hubungan sebab akibat dimana tidak akan ada akibat kalau tidak ada sebabnya. Semua berkaitan dan bergantungan satu dengan lainnya.

    Baik dan buruk Aliran Naturalisme

    Paham ini menitikberatkan pada kembalinya ke alam, jika sesuatu itu berasal dari alam maka itu baik akan tetapi jikan bukan berasal dari alam maka penilaiannya jadi tidak baik. Naturalisme dalam penerapan aliran pembelajaran atau pendidikan mengajarkan bahwa alamiah dari seorang anak adalah kedua orang tuanya. Hal yang utama pada paham ini adalah pentingnya mengajarkan pendidikan secara alami.

    Baik dan buruknya Aliran Vitalisme

    Paham ini adalah suatu pemikiran yang mengharuskan pemikiran lain untuk berfikir harus sama atau doktrin. Suatu kehidupan dianggap hidup normal apabila memberikan daya hidup. Paham ini menitikberatkan pada kehidupan sebagai aturan moral tertinggi. Yang kuat adalah yang memiliki kekuatan dalam kehidupan.

    Baik dan buruknya Aliran Idealisme

    Ide atau pemikiran merupa suatu tidakan yang nyata dalam paham ini. Ide merupaan kekuatan utama seseorang manusia pada oarang-orang yang menganut paham ini. Meninggikan ide dan merendahkan hal-hal yang bersifat materil dan fisik. Idealisme menganggap, bahwa yang konkret hanyalah bayang-bayang, yang terdapat dalam akal pikiran manusia. Kaum idealisme sering menyebutnya dengan ide atau gagasan.

    Baik dan buruk Aliran Marxisme
     
    Marxisme merupakan sistem pemikiran yang amat kaya adalah bahwa Marxisme memadukan tiga tradisi intelektual.  Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah minimum, sementara hasil pekerjaan mereka hanya dinikmati oleh kaum kapitalis.

    Baik dan buruk Aliran Komunisme

    Paham yang lahir sebagai reaksi terhadap paham kapitalisme ini menitik beratkan pada sistem sosialisme sebagai kekuasaan. Menghapus segala yang berbentuk pribadi dan mementingkan kepentingan bersama dan tidak adanya demokrasi, paham ini juga bertentangan dengan paham Liberalisme.

    https://mayasuryamiranti21.wordpress.com/2013/05/02/hedonisme-pengertian-hedonisme-semula-berasal-dari-bahasa-yunani-hedone/

    https://ntasijawa.wordpress.com/2011/03/06/etika-dan-profesionalisme-dalam-teknologi-sistem-komputerinformasi/

    undang-undang yang berhubungan dengan etika

    UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi teknologi elektronik. Yaitu merupakan undang- undang yang mengatur tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut.
    Di dalam undang-undang ITE 54 Pasal, dibawah ini merupakan gambaran umum dari UU ITE:
    1.   Mengenai Ketentuan Umum dan istilah-istilah dalam teknologi informasi seperti pengertian informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1 terdiri dari 2 Pasal.
    2.   Mengenai Asas dan Tujuan yaitu terdapat asas dan tujuan  yang digunakan dalam pemanfaatan teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
    3.   Mengenai Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
    4.    Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang
    5.   Mengenai Transaksi Elektronik, menjelaskan tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
    6.   Mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
    7.    Mengenai Perbuatan yang Dilarang menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam mendistribusikan dan  mengakses yang melanggar kesusilaan. Terdiri dari 11 Pasal.
    8.   Mengenai Penyelesaian Sengketa, menjelaskan tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system elektronik yang merugikan orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
    9.    Mengenai Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
    10. Mengenai Penyidikan, menjelaskan tentang penyidikan yang di lakukan dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 3 pasal.
    11. Mengenai Ketentuan Pidana, menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri dari 8 pasal.
    12.  Mengenai Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal.
    13.  Mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
     
    www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf (di akses pada 19 Maret 2015)

    Undang-undang ITE

    RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR ..…..…TAHUN ….……
    TENTANG
    INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
    b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
    c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
    d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
    e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
    f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
    g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
    2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
    3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
    4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
    5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
    6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
    7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
    8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
    9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
    10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
    11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
    12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
    13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
    14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
    15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
    16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
    17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
    18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
    19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
    20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
    21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
    22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
    23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
    Pasal 2
    Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 3
    Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.
    Pasal 4
    Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
    a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
    b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
    c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
    d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;
    BAB III
    INFORMASI ELEKTRONIK
    Pasal 5
    (1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
    (2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    (3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    (4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
    a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
    b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
    c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
    d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
    e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
    f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
    Pasal 6
    Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.
    Pasal 7
    Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.
    Pasal 8
    (1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
    (2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
    (3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
    (4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
    a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
    b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.
    Pasal 9
    Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
    Pasal 10
    (1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
    (2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 11
    (1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
    b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
    c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
    f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
    Pasal 12
    (1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
    (2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
    a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
    b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
    c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
    1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
    2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
    d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
    (3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
    Pasal 13
    (1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
    (2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
    (3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.
    Pasal 14
    (1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
    a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
    b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
    c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB IV
    PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
    Pasal 15
    (1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
    (2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
    Pasal 16
    (1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
    a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
    b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
    c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
    d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
    e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB V
    TRANSAKSI ELEKTRONIK
    Pasal 17
    (1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 18
    (1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
    (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
    (3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
    (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
    (5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
    Pasal 19
    Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
    Pasal 20
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
    (2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
    Pasal 21
    (1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
    (2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
    a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
    b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
    c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
    Pasal 22
    (1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB VI
    NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)
    Pasal 23
    (1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
    (2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
    (3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
    (4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
    (5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 24
    Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 25
    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
    BAB VII
    PERBUATAN YANG DILARANG
    Pasal 26
    Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
    Pasal 27
    Setiap orang dilarang:
    (1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
    (2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
    (3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
    Pasal 28
    Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
    Pasal 29
    Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
    Pasal 30
    Setiap orang dilarang:
    (1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
    (2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    (3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    (4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
    Pasal 31
    Setiap orang dilarang:
    (1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
    (2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
    Pasal 32
    Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
    Pasal 33
    Setiap orang dilarang:
    (1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
    (2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
    Pasal 34
    Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
    BAB VIII
    PENYELESAIAN SENGKETA
    Pasal 35
    Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
    Pasal 36
    (1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    BAB IX
    PERAN PEMERINTAH
    Pasal 37
    (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    (3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
    Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
    (3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
    (3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden
    PERAN MASYARAKAT
    Pasal 38.
    (1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
    (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
    (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    .
    BAB X
    PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
    DI SIDANG PENGADILAN
    Pasal 39
    Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
    Pasal 40
    (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
    (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
    h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
    Pasal 41
    Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
    a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
    b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.
    BAB XI
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 42
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
    (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
    Pasal 43
    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
    Pasal 44
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
    Pasal 45
    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
    Pasal 46
    Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
    Pasal 47
    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
    BAB XII
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 48
    Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 49
    (1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    (2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

     http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/